Sidang Ferdy Sambo

Kejagung Sebut Status JC Bharada E Sudah Terakomodir, LPSK Tak Boleh Intervensi Tuntutan JPU

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dikawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan didampingi tim kuasa hukum, Selasa (18/10/2022). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Tiba di PN Jaksel Dikawal LPSK, Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/18/bharada-e-tiba-di-pn-jaksel-dikawal-lpsk-pakai-rompi-tahanan-dan-diborgol?page=2. Penulis: Milani Resti Dilanggi Editor: Sri Juliati

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Baca juga: Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkompinda Se-Indonesia

Baca juga: Sinopsis Vanilla Sky, Tayang 19 Januari 2023 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Habis Harga Diri Ferry Irawan Sujud di Kaki Venna Melinda Ngemis Maaf, Adik Ferry Syok: Bingung

Baca juga: Raffi Ahmad Siapkan Tempat Tunangan untuk Verrell Bramasta, Eks Natasha Wilona Nikah Tahun ini?

Berita Terkini