Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama melanggar Pasal 340 jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” tuntut JPU.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.
Hal yang memberatkan menurut JPU, Richard Eliezer merupakan eksekutor utama yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Baca juga: Tuntutan Jaksa Mengecewakan, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Singgung Kebakaran Gedung Kejagung
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Berharap Presiden Memperhatikan Sidang Tuntutan Putri Candrawati
Yang meringankan, terdakwa merupakjan saksi yang membuka perkara ini.
Belum pernah dihukum dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa.
Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terdakwa lain sudah dituntut.
Yakni Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan 8 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tuntutan Jaksa Mengecewakan, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Singgung Kebakaran Gedung Kejagung
Baca juga: Atasi Miskin Ekstrem, Pemkot Jambi Lakukan Bedah Rumah di Kelurahan Talang Bakung
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Berharap Presiden Memperhatikan Sidang Tuntutan Putri Candrawati