Semuanya itu, diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Jika melanggarnya, bakal bisa dipenjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.
juta.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Netizen Peringatkan Rozy Karena Norma Risma Sudah Minta Bantuan ke Hotman Paris: Rozy Mending Nyerah
Baca juga: Viral di Tiktok, Penampakan Kapal Diterjang Ombak Besar, Download Videonya di Snaptik
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com