Puluhan Pendaki Dikabarkan di Puncak Saat Gunung Merapi Sumbar Erupsi dan Semburkan Abu Vulkanik 

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pendaki

Semuanya itu, diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Jika melanggarnya, bakal bisa dipenjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

juta.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Baca juga: Netizen Peringatkan Rozy Karena Norma Risma Sudah Minta Bantuan ke Hotman Paris: Rozy Mending Nyerah

Baca juga: Viral di Tiktok, Penampakan Kapal Diterjang Ombak Besar, Download Videonya di Snaptik

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com 

 

Berita Terkini