Berita Tebo

Sidang Putusan Kericuhan Supporter Sepak Bola di Tebo, Berikut Hukuman yang Dijatuhkan

Penulis: Sopianto
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Malelis Hakim Putuskan Satu Supoter Sepak Bola di Tebo Bebas, JPU Ajukan Kasasi

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Enam Perkara kericuhan pada turnamen sepak bola di Desa Teluk Rendah Pasar sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.

Tiga berkas atas nama Indra Mubaroq, Firdus dan Yudi dengan nomor berkas 157,156,155 sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Rabu (28/12/2022) lalu.

Humas PN Tebo, Julian Leonardo Marbun saat dikonfirmasikan Senin (2/1/2023) mengatakan,tiga orang tersebut diputus oleh Majelis Hakim 4 bulan 15 hari dengan kulifikasi perkara yakitu pasal 170 ayat (2) pengeroyokan yang menyebabkan luka.

Setelah pemeriksaan majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa merupakan panitia.

"Majelis hakim berpendapat bahwa panitia seharusnya bisa memprediksi akan ada kerusuhan, dan apabila sudah terjadi kerusuhan seharusnya panita bukan menjadi pelaku," ungkapnya.

Sedangkan yang meringankan, majelis hakim berpendapat, selain terdakwa sopan dalam melaksanakan persidangan telah mengakui segala perbuatan nya ternyata sudah ada perdamaian antara pihak keluarga dan terdakwa.

Selanjutnya untuk tiga berkas lainnya telah diputus oleh majelis hakim pada Jumat (30/12/2022) ada dua berkas atas nama Bustari,Hasan dan Mirsad 160 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 170 yang menyebabkan kematian dituntut empat tahun.

Dua berkas Hasan dan Bustari menurut Majelis Hakim tidak terbukti pasal 170 pengeryokan secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebkan kematian. Tapi yang terbukti oleh majelis hakim pasal 351 ayat (1) penganiayaan biasa.

Menurut Majelis Hakim berdasarkan fakta dipersidangakan penganiayaan itu terjadi bukan disebabkan kematian. Dengan dasar itu sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan 6 bulan penjara.

"Pasal yang terbukti 351 ayat (1)," ungkapnya.

Sedangkan 160 atas nama Mirsad, berdasarakan fakta dipersudakan dan menurut keterangan saksi terdawa Mirsad tidak terbukti melakukan pemukulan.

Oleh karena itu secara fakta perbuatan materil tidak terbukti maka Majelis Hakim memutus atas nama terdawa Mirsad bebas dari seluruh dakwa penuntut umum harus segera dibebaskan tahanan.

Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo Sefri Hendra menyampaikan, atas putusan yang jatuhkan kepada terdakwa masih pikir dan menunggu petunjuk dari pimpinan.

Sedangakan untuk terdakwa Mirsad yang diputuskan oleh Majelis hakim bebas JPU masih pikir-pikir dan sebelum 7 hari akan mengajukan kasasi

Baca juga: Malelis Hakim Putuskan Satu Supoter Sepak Bola di Tebo Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Baca juga: Gubernur Cup 2023, Tebo Datangkan Tiga Pemain Luar

Baca juga: Pembukaan Gubernur Cup di Tebo, Dijadwalkan 9 Januari 2023

Berita Terkini