TRIBUNJAMBI.COM - Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice ungkap fakta baru terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Fakta yang diungkapkan mantan Karo Paminal Propam Polri itu saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, Jumat (16/12/2022).
Dia menjadi saksi untuk Irfan Widyanto, terdakwa dalam perkara yang menyeret Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri.
Kata Brigjen Hendra, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sempat memanggil seluruh anggota yang terlibat mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Suami Seali Syah itu mengatakan bahwa pemanggilan tersebut berlangsung sekira tanggal 20 Juli 2022 atau 23 Juli 2022 lalu.
Mereka diminta klarifikasi terkait pengambilan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam.
"Oleh Wakapolri (diklarifikasi) terkait masalahnya (CCTV) kasus ini semuanya. Betul, dikumpulkan semua dihadirkan Pak Benny Ali semua," kata Hendra Kurniawan, Jumat (16/12/2022).
Hendra Kurniawan menuturkan bahwa dirinya pun melihat satu per satu orang-orang yang terlibat pengamanan CCTV dalam pertemuan tersebut.
Bahkan, kata dia, setiap anggota berdiri berurutan menjelaskan masing-masing permasalahannya.
"Dipanggilah pada saat itu semua yang terlibat dalam CCTV itu termasuk Chuck semuanya diurutin di belakang berdiri semua duduk," jelasnya.
Pada saat itu, Hendra Kurniawan mengaku baru mengetahui bahwa DVR CCTV di sekitar rumah Sambo ternyata diamankan oleh peraih Adhi Makayasa, AKP Irfan Widyanto.
"Dari situ saudara tau bahwa yang mengambil itu adalah Irfan?" tanya Hakim.
"Betul," jawab Hendra.