TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Huatabarat sempat memanas.
Perdebatan terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Irfan Widyanto, yang diketahui juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Silang pendapat itu diawali saat kuasa hukum AKBP Agus menyinggung Satgas Merah Putih yang dipimpin oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam.
Menurut jaksa, bahwa Satgas tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Sehingga suasana sidang sempat memanas antara anggota tim kuasa hukum Agus Nurpatria dan jaksa.
"Saksi ini tadi pernah menjadi sprei Pak Sambo, berapa lama ?," tanya kuasa hukum Agus di persidangan.
"Kurang dari setahun, pada saat pertama para Sambo menjabat Dirtipidum dan sebelum selesai pak Sambi pindah ke Div Propam, saya sudah pindah duluan," jelas Irfan.
"Fakta persidangan ini Ariyanto menyebutkan bapak itu menjadi Spripim nya satu tahun lebih," kata Kuasa Hukum.
"Selama bapak (Irfan Widiyanto) menjadi bawahan, apa yang saksi ketahui sikap Pak Ferdy Sambo kalau memberi perintah ?,"
"Selalu tegas selalu," jawab Irfan sebagaimana dikutip dalam tayangan Kompas TV.
"Apakah Pak Ferdi selalu menginginkan apapun yang dia perintahkan harus dijalankan oleh bawahan tersebut,"
"Siap, betul," ujar Irfan.
"Saksi datang ke TKP pada tanggal 8, itu dalam kapasitas apa," tanya kubu Agus Nurpatria.
"Diperintahkan oleh mendampingi Kanit saya," jawab saksi.
"Diperintahkan oleh AKBP Acai ?," tanya kuasa hukum dibenarkan saksi.
"Pada saat yang bersamaan Pak FS adalah Kasatgas Merah Putih, Acai juga anggota Satgas Merah Putih dan saksi juga anggota Satgas merah putih. Saksi adalah anggota Satgas merah putih pada saat yang bersamaan waktu tanggal 8 (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua," ujar kuasa hukum Agus.
"Saya tidak tahu," kata Irfan.
"Tidak tahu masih anggota Satgas merebut
merah putih itu pertanyaannya
"Kok tidak tahu saudara dari anggota atau tidak, kok tidak tahu," tanya hakim.
"Ya (tidak tahu) karena tidak pernah menerima sprin nya yang mulia,"
"Kan tinggal jawab iya atau tidak,"
"Tidak,"
Kuasa hukum pun menyebutkan akan menkonfrontir keterangan tersebut dengan saksi lainnya.
Namun kuasa hukum Agus Nurpatria tersebut mengungkapkan memegang data yang menyebutkan saksi sebagai anggota Satgas Merah Putih.
"Tapi ada data, saksi adalah saat anggota Satgas merah putih nomor 302,"
Lantas, hakim meminta kuasa hukum tersebut menunjukkan data tersebut.
Namun mereka menolaknya dan tidak bisa menunjukkannya saat itu.
"Bisa ditunjukkan nomor anggotanya ?," tanya hakim.
"Nanti. Belum bisa yang mulia,"
"Nggak, sekaranglah karena ada disini (saksi)," perintah hakim dengan nada meninggi.
"Belum bisa saat ini majelis,"
"ehhh gimana...,"
"Majelis, mohon majelis, kami jaksa penuntut umum yang menghadirkan saksi ini keberatan betul itu terkait yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini," ujar salah satu JPU.
"Dia sebagai saksi disini," kata kuasa hukum.
"Ya penyebutan penyebutan yang bias itu tolong majelis untuk dihentikan, apa hubungannya dengan Satgas Merah Putih," kata JPU dengan wajah kesal.
"Begini ya, ini beberapa keterkaitan termasuk dengan kilometer 50. Dari saudara juga yang nanya waktu itu ke Acai kan," ujar hakim.
"itu juga terkait juga dengan Satgas Merah Putih,"
"Kalau saudara dapatkan nomor itu, tunjukkan kepada dia, biar jawabannya tidak seperti tadi," lanjut hakim.
"Siap, karena saya tidak belum pernah menjalankan tugas dari merah putih," kata Irfan.
"Nggak apa-apa, tapi ada nomor anggota yang disebutkan tadi. Tolong diperlihatkan kalau memang seperti ada,"
"Baik yang mulia, nanti akan kami pertunjukan," kata kuasa hukum.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Pengacara Sambo dan Richard Berdebat Proyektil di Badan Yosua, Kata Hakim Soal Kesaksian Balistik
Baca juga: Begini Kata Ahli Soal Uji Poligraf Ferdy Sambo Cs Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Ini Nama-nama Saksi yang Bakal Dihadirkan