Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan tegaskan Bharada Richard Eliezer seharusnya dibebaskan bukan diringankan dalam pusara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang perkara pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (5/12/2022).
Selama proses persidangan yang sudah berlangsung sbelumnya dikatakan Asep bahwa Bharada E telah membuka kasus tersebut secara terang benderang.
Menurutnya bahwa status Richard sebagai justice collabaorator benar benar dilaksanakan dalam persidangan tersebut.
Terkait penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap alamarhum Yosua dikatakannya sebagai tanda tunduk dan patuh terhadap atasannya.
Ketidakmampuan Bharada Eliezer untuk menolaknya karena tidak ada pilihan lain.
Baca juga: Setelah Bharada E Bersaksi, Sidang Sambo Cs Kali Ini Kuat Maruf dan Bripka Ricky Beri Keterangan
Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi Richard Eliezer, Apa yang Akan Diungkap Keduanyan Soal Sambo?
"Dia bukan terpaksa tapi tidak ada pilihan lain dalam situasi itu," kata Asep Iwan Iriawan, Senin (5/12/2022).
Menurut Asep bahwa dengan kondisi tersebut perlu dipahami posisi Bharada E dalam melakukan penembakan terhadap Yosua.
Dia juga menegaskan bahwa Bharada E dalam kasus tersebut bukan diringankan tetapi dibebaskan.
"Bebaskan, dia (Bharada E tidak bisa dipidana," kata Asep dikutip dalam tayangan Breakingnews Kompas TV
Hal itu juga diyakininya karena JC tersebut tunduk terhadap keyakinan agama dan pimpinannya.
Tunduk dan patuh dengan keyakinan agamanya dibuktikan dengan pernyataan orang tua.
Nah kemudian yang akan dibuktikan kembali dalam sidang tersebut yakni sikap tunduk dan patuh terhadap pimpinan.
Kata Asep, bahwa terlepas perbuatan itu salah, namun dalam Pasal 51 KUHP, Bharada E tidak dapat dipidana.
"Pasal 51 mengatakan, tidak dapat dipidana seoarang yang tunduk, patuh menjalankan perintah atasan," ujarnya.
"Pasal 51 itu bukan meringankan tapi menghapuskan (pidana red) perbuatan itu, karena kondisinya nanti dijelaskan,"tambahnya.
"Saya yakin ada kejutan kejutan kejutan dari tim penasehat hukum Eliezer, saya akan turun ahli hali,"
Baca juga: Setelah Bharada E Bersaksi, Sidang Sambo Cs Kali Ini Kuat Maruf dan Bripka Ricky Beri Keterangan
Bahkan kata Asep, jika dia sebagai hakim akan membebaskan Bharda Eliezer.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Gunung Semeru, Masih Status Awas dan Potensi Letusan Besar
Baca juga: Setelah Bharada E Bersaksi, Sidang Sambo Cs Kali Ini Kuat Maruf dan Bripka Ricky Beri Keterangan
Baca juga: Peserta Asesmen Lelang Jabatan Sarolangun Akan Jalani Tes Psikologi