Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Amankan 2 Kg Sabu-sabu dari Dua Tersangka

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil amankan dua kilo gram narkotika jenis sabu-sabu jaringan antar provinsi.

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil amankan dua kilo gram narkotika jenis sabu-sabu jaringan antar provinsi.

Barang bukti sabu-sabu tersebut, diamankan dari dua orang yang berperan sebagai kurir dan penerima, berinisial SB dan RA.

Mereka ditangkap saat sedang membawa sabu-sabu di kawasan Kota Jambi, beberapa waktu lalu.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, sabu-sabu tersebut berasal dari wilayah Pekanbaru, dan akan diedarkan di Kota Jambi dan Provinsi Jambi.

"Kita amankan dua tersangka narkotika jaringan antar provinsi, dengan barang bukti 2 Kg lebih sabu-sabu," kata Thomas, Kamis (1/12/2022).

Thomas menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus ini.

Sementara itu, total barang bukti sabu-sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Baca juga: Dua Tahun Jadi TO, IRT Bandar Besar Sabu-sabu di Bungo Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengaku dapat menyelamatkan 10 ribu lebih jiwa manusia dari bahaya narkotika.

"Hitungannya itu, 1 gram sabu-sabu digunakan untuk satu orang, jadi kalau kita kalikan dengan barang bukti ya bisa selamatkan 10 ribu jiwa," jelasnya.

Saat ini, para tersangka telah diamankan ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Berkelakuan Baik, 33 Napi Lapas Narkotika Muara Sabak Bebas Bersyarat

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini