Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Lima orang saksi memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan untuk tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Rizky Rizal, Senin (7/11/2022).
Diantara saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Ahmad Syahrul Ramadhan selaku supir ambulans.
Ahmad Syahrul membawa jenazah almarhum Brigadir Yosua Hutabarat dari rumah dinas Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan menuju RS Polri di Keramat Jati.
Dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu Ahmad Syahrul menceritakan bagaimana proses evakuasi jenazah almarhum Brigadir Yosua.
Supir ambulans mengungkapkan bahwa dia membawa jenazah Brigadir Yosua ke rumah sakit sudah tidak bernyawa.
Berikut ini pernyataan lengkap Ahmad Syahrul Ramadhan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) mulai dari mendapat telepon minta ambulans hingga evakuasi jenazah.
"Waktu tanggal 8 Juli itu 2022 hari Jumatsekitar jam 7 (19.00 WIB) saya dapat telepon dari call center kantor saya PT Bintang Medika," kata Syahrul dilansir dari Kompas TV.
Baca juga: Tindakan Rian Ibram pada Dewi Perssik di Studio TV Bikin Aldi Taher Naik Pitam: Camkan di Kepala Lo!
Baca juga: Angka Bekerja Laki-laki di Provinsi Jambi Lebih Tinggi Dibandingkan Perempuan
"Mengabarkan kalau ada yang membutuhkan layanan ambulans," katanya.
"Pukul 19:08 saya dikirimin sama call center share lokasi penjemputan," katanya.
Saat itu Syahrul belum melihat lokasi penjemputan, sehingga dia tidak mengetahui.
"Saya belum melihat, belum masukin ke Maps. Jadi belum melihat lokasinya dimana, saya nggak tahu karena saya persiapan terlebih dahulu,"
"Lalu jam 19.13 ada nomor tidak dikenal yang wa saya meminta share lokasi, jam 19.14 saya kirimkan share lokasi,"
Dari rumah singgahnya dia jalan dari Tegal Parang menuju ke titik lokasi penjemputan yang dikirim.
"Nyampe di depan Siloam Duren Tiga ada orang yang tidak dikenal mengetok kaca mobil bilang Mas mas sini Mas katanya,"
"Saya mesan ambulans," sebut Syahrul menirukan ucapan orang yang menemuinya dengan mengendari sepeda motor.
Kemudian dia mengikuti orang yang mengetuk pintu menuju komplek perumahan.
Di pintu masuk, di depan gapura, Syahrul menceritakan ditanyai oleh penjaga dan meminta agar lampu rotator dan sirene dimatikan.
"minta protator ambulans dan sirine-nya semuanya dimatikan,"
Setibanya di titik lokasi sesuai maps yang dibagikan, Sayhrul melihat sudah banyak orang.
Di rumah Ferdy Sambo itu dia diminta untuk mengarahkan buntut mobil ke arah garasi.
Baca juga: Edi Purwanto Kembali Ingatkan Pemprov Jambi Untuk Tegas Soal Pelanggar Angkutan Batu Bara
Baca juga: Meski Penyebaran Tinggi, Kematian Ternak Akibat PMK di Merangin Rendah
"Saya diarahkan untuk parkir mobil, diarahkan buntut mobil itu masuk ke garasi duluan," katanya.
Diakrenakan dalam garasi tersebut ada dua mobil yakni Innova dan Fortuner sehingga dia hanya engeluarkan tandu, alat bantu evakuasi.
"Sampai di dalam rumah itu saya kaget karena ramai dan banyak juga kamera," katanya.
Kemudian Syahrul diminta tunggu di dekat kaca yang belakangnya ada kolam ikan sembari menunggu arahan.
Setelah menunggu, dia diminta bantuan untuk langsung mengevakuasi evakuasi.
"Saya langsung bilang yang sakit di mana Pak,"
Kemudian dia diarahkan untuk lurus dan melewati garis polisi.
"Di samping tangga itu saya terkejut ada satu jasad yang mulia,"
"Belum (dalam kantong jenazah) yang mulia, tergeletak berlumuran darah," katanya.
"Apa yang saudara lakukan setelah melihat ada jenazah terhampar disitu," tanya ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di persidangan dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Saya disuruh sama salah satu anggota, tapi saya ngga tahu namanya untuk mengecek nadinya (almarhum Brigadir Yosua red)," jelas Syahrul.
"Lalu saya cek nadinya di leher sama di tangan memang sudah tidak ada (denyut nadi) yang mulia," kata Syahrul.
Saat hakim menunjukkan foto di persidangan, Syahrul menyebut bahwa posisi yang ditemukannya tidak sama saat dilihatnya.
Namun baju yang dikenakan almarhum Brigadir Yosua dikatakannya kepada hakim yakni berwarna hitam.
Syahrul juga menjelaskan bahwa posisi Brigadir Yosua saat dilihatnya telentang dan ditutupi masker berwarna hitam.
Kemudian hakim menanyakan kepada saksi bagian tangan Brigadir Yosua yang dilakukan pengecekan nadi.
"Tangan sebelah kiri yang mulia," kata Syahrul.
"Saudara nggak dijelaskan ini siapa, dan apa segala macam," tanya hakim.
"Tidak sama sekali yang mulia," jawab Syahrul.
"Saya cek nadinya, sudah tidak ada (denyut) nadinya yang mulia," katanya.
"lalu saya bilang sama bapak bapak yang dilokasi 'ijin pak sudah tidak, pasti mas katanya, pasti pak," cerita supir ambulans.
"Lalu di cek kembali sama bapak bapak yang dilokasi, yaudah mas tolong dibantu evakusi,"
Kemudian saksi mengambil kantong jenzah ke mobil ambulans yang dibawanya ke rumah mantan Kadiv Propam itu.
Saat menggelar kantong jenazah yang bertuliskan "Korlantas Polri" itu dia ditanyai anggota yang berada di TKP.
"Saya menjelaskan saya dari mitra kecelakaan Satlantas Jakarta Timur, saya yang membantu mengevakuasi kecelakaan," katanya.
Kemudian dia dipersilahkan untuk mengevakuasi jenazah almarhum Brighadir Yosua.
Sebelumnya diberitakan Supir ambulance yang membawa jenazah dari rumah dinas Ferdy Sambo melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidaang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Saksi yang memberikan keterangan berjumlah lima orang dengan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Bharada richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
"Pas diangkat itu megangnya tangan dua duanya yang mulia, bukan kepala,"
"Waktu diangkat kepalanya (Brigadir Yosua) ada mengeluarkan darah," tanya hakim Wahyu Iman Santosa.
"Ada yang mulia," kata saksi Ahmad.
"Banyak," tanya hakim lagi.
"Itu nggak tahu keluar dari organ tubuhnya atau dari genangan yang di lantai itu yang mulia, saya kurang ngerti juga. Karena saya tidak mengecek lagi," kata saksi.
Saksi juga menjelaskan bahwa saat dia mengangkat jenazah Brigadir Yosua sedang mengenakan masker.
"Itu jenazah ditutup masker, saya tidak membuka masker itu," ujar saksi.
Kemudian hakim menanyakan kepada saksi yang merupakan supir ambulance tersebut terkait luka yang ada di tubuh Brigadir Yosua.
"Luka apa yang pertama saudara lihat," tanya hakim.
"Hanya luka tembak yang mulia," kata saksi.
"Luka tembak dimana," tanya hakim memperjelas.
Ahmad syahrul Ramadhan menjelaskan bahwa luka yang pertama dilihatnya berada di bagian dada kiri Brigadir Yosua.
"Disini yang mulia (menunjukkan posisi luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua), di dada yang mulia," jelas saksi.
Saksi mengetahui bahwa luka yang dilihanya itu merupakan luka tembak karena ada bolongan.
"Tahu darimana kalau itu luka tembak," tanya hakim lagi.
"Ada bolongan yang mulia," ungkap saksi.
"Sebelah kiri kalau tidak salah yang mulia," katanya.
Kemudian dia mengatakan bahwa dia dibantu untuk memasukkan jenazah ke kantong.
"Kalau tidak salah 3 atau 4 orang yang mulia,"
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tindakan Rian Ibram pada Dewi Perssik di Studio TV Bikin Aldi Taher Naik Pitam: Camkan di Kepala Lo!
Baca juga: Pembukaan PPPK, Wali Kota Jambi Tidak akan Hapus Tenaga Honorer: Sampai Kita Siap
Baca juga: Pemprov Jambi Dapatkan Formasi 150 PPPK Guru