TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi mencatat setidaknya ada 4.257 orang warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman.
Ribuan warga binaan tersebut, tersebar di 11 Lapas di Jambi, yakni Lapas kelas II A Jambi, Lapas kelas II Sarolangun dan Lapas kelas II B Bangko orang. Kemudian di Lapas kelas IIB Muaro Bungo, Lapas kelas IIB Muaro Tebo dan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal
Selanjutnya di Lapas Kelas II B Muara Bulian, Lapas Narkotika Muara Sabak, Lapas perempuan kelas II B Jambi, LPKA Kelas II B Jambi dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan, 4.257 warga binaan itu terjerat berbagai kasus, seperti pidana umum, narkotika, dan korupsi.
"Masa penahanan juga berbeda-beda, tergantung vonis yang dijatuhkan majelis hakim," kata Aris, Senin (24/10/2022).
Selain warga binaan kata Aris, terdapat pula 715 tahanan yang ditahan di beberapa Lapas.
"Ada 715 orang yang statusnya masih tahanan, bukan warga binaan, karena masih menjalani proses persidangan sehingga belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Solehan)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bupati dan Wabup Tanjabbar Turun ke Lokasi Kebakaran di Tungkal Ilir Cari Solusi
Baca juga: Warga Tantan Muaro Jambi Ancam Tak Mau Nyoblos di 2024 dan Minta Pindah ke Batanghari
Baca juga: Memasuki Hari Ke-91 Kasus Bocah Tewas di Septic Tank Belum Terungkap, Polda Jambi Masih Penyelidikan