TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Hingga saat ini, Ucok seorang sopir yang nekat membacok rekan kerjanya sendiri beberapa waktu lalu masih mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, tim Penyidik Reskrim Polsek Jambi Selatan, baru melimpahkan berkas perkara pelaku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau berkas sudah kita kirim beberapa waktu lalu," kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry, Minggu (23/10/2022) sore.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu petunjuk dari JPU, untuk proses lebih lanjut atas kasus tersebut.
Baca juga: Tiga Bibi Brigadir Yosua Terbang ke Jakarta, Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo Cs
Sebelumnya, Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan terus mendalami kasus perkelahian sopir yang berujung pada pembacokan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Paal merah, Kota Jambi, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan, setelah ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur, Sengeti, Muaro Jambi, Sabtu (24/9/2022) dini hari.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal dan dendam lantaran kerap dibully oleh korban, mulai dengan pemukulan bahkan sampai aksi yang tidak pantas dengan meludahi dirinya.
"Saya sudah dibully, dipukul pakai pipa dan kayu, saya tidak pernah melawan," kata Ucok, di hadapan penyidik, Senin (26/9/2022) siang.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Anak Kandung di Tebo Sulit Diajak Bicara, Kejari Turunkan Jaksa Senior
Ucok mengaku sudah sering mengabaikan aksi bully yang dilakukan oleh korban terhadapĀ dirinya.
Hingga pada Jumat 23 September 2022, emosi Ucok tak terbendung. Saat itu, korban memukul dirinya, tetapi belum dihiraukan.
"Waktu itu, adiknya suruh saya pergi dan saya pergi naik mobil saya," katanya.
Namun, korban masih terus mengejar dirinya menggunakan sepeda motor. Saat itu, Ucok emosi dan langsung turun dari truk yang ia kendarai.
"Saya bilang, kau mau nengok gilo aku ha ini gilo aku. Langsung saya bacok dia," katanya.
Emosi Ucok akhirnya tidak terkendali, dia mengambil parang sekira 1 meter yang ada di dalam truknya, dan mengarahkan ke korban.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pembacokan Pria Mengaku Diserang Geng Motor di Jelutung Kota Jambi
Saat itu, korban menangkis sabetan parang Ucok menggunakan tangan kirinya hingga akhirnya terluka parah.
"Pas saya bacok, warga ramai dan saya langsung lari," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Ucok dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News