TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru usai menangkap Christian Rudolf Tobing, pelaku pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha Rizabani Paembonan (36).
Rudolf membunuh Icha di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemudian membuang mayatnya di kolong Tol Becakayu, 17 Oktober 2022.
Fakta terbaru hasil interogasi polisi kepada pelaku pembunuhan itu, ada tiga orang target Rudolf Tobing untuk dihabisi nyawanya.
Ketiga orang itu adalah Icha, H, dan S. Polisi mengatakan awalnya Rudolf ingin mengawali pembunuhan dari H.
Hal itu diungkapkan Kombes Pol Hengki Haryadi, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan antara Rudolf dengan Icha dan dua orang lagi yang jadi targetnya itu sudah saling kenal sebelumnya.
"Korban yang menjadi target utama itu adalah inisial H," ungkap Hengki kepada wartawan, pada Jumat (21/10/2022).
Namun Rudolf tak berhasil untuk menghubungi calon korbannya itu untuk memancing datang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga menyebut, Rudolf mencoba menghubungi adik H.
"Pelaku coba hubungi calon korban melalui adiknya tapi responnya kurang, sehingga pelaku bergerak ke target berikutnya yaitu korban I (Icha)," terang Panjiyoga.
Pembunuhan pada Icha dilakukannya di apartemen di Bekasi, dan mayatnya dibuang di kolong tol.
Tak hanya melakukan pembunuhan, dia juga mengambil sejumlah barang milik korban dan menjualnya.
Targetnya selanjutnya adalah seorang perempuan berinisial S, yang juga rekan dari tersangka pembunuhan itu.
Eksekusi terhadap S tidak berhasil dilakukannya setelah ditangkap polisi pada Selasa lalu.
Rudolf mengaku korban I adalah yang paling lemah dan juga paling mudah dijangkau.
"Pelaku mengajak korban dengan janjian mau membahas kerjaan bikin podcast bersama," ucap Panjiyoga.
Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.
Motif Pembunuhan
Polisi mengatakan motif sementara pembunuhan AYR atau Icha (36) karena sakit hati.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati. Dia menyimpan dendam terkait masalah di circle pertemanan mereka," ujar ucap Hengki.
Meski begitu, dia mengatakan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman.
sebab ada sejumlah barang milik korban yang hilang.
"Penyidik masih mendalami masalah motif ini, karena ada barang-barang korban yang hilang," ungkapnya.
Lebih jauh, Hengki mengungkap hubungan korban dengan tersangka tidak ada yang spesial. "Hanya pertemanan biasa," ujarnya.
Mantan Pendeta Muda
Christian Rudolf Tobing yang merupakan pelaku pembunuhan pada Ade Yunia Rizabani alias Icha Rizabani Paembonan, menyebut dia sebagai pendeta muda.
Belakangan terungkap dia sudah tiga bulan tidak lagi aktif di gereja yang dulu tempatnya berguas, yakni Gereja Bethel Pembaruan Kasih Allah Ministry (GBP KAM).
Pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal, tapi bukan sebagai pasangan suami istri.
Menurut Kombes Hengki Haryadi, tersangka R membunuh korban di kamar apartemen. Saat itu hanya korban dan pelaku yang di sana.
Pelaku awalnya menjemput korban di apartemen Pramuka, Jakarta Timur.
Di apartemen, keduanya mengobrol. Korban mendapatkan telepon dari seorang pria.
Pelaku membanting korban hingga jatuh ke kasur. Korban sempat minta tolong kepada orang lain melalui HP.
Melihat tindakan korban, pelaku mencekiknya hingga tewas. Lalu dia berusaha menghilangkan jejak.
Rudolf membungkus jasad korban menggunakan kantong plastik.
Pada rekaman CCTV yang beredar, plastik berisi jenazah Icha itu dimasukkan ke trolli.
Saat masuk ke lift, Rudolf bertemu seseorang, dan tersenyum pada orang tersebut. Selanjutnya mayat dimasukkan ke mobil putih.
"Ada beberapa titik CCTV yang mengarah kepada kendaraan yang digunakan pelaku," ujar K Kompol Herman.
Jasad korban yang sudah dibungkus menggunakan plastik kemudian dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Rudolf Tobing ditangkap penyidik di kawasan Pondok Gede Selasa kemarin. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Baca juga: Rudolf Tobing Pembunuh Wanita di Apartemen, Bisa Tersenyum Sambil Bawa Mayat Icha Rizabani Paembonan
Baca juga: JPU Beberkan Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawathi Ikut Terlibat