TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar Senin (17/10/2022).
Dua hari menjelang sidang pembunuhan ini digelar, keluarga almarhum menggelar acara peringatan 100 hari kematian Brigadir Yosua Hutabarat, di Sungai Bahar, Jambi.
Acara ini turut dihadiri Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua semasa hidup.
Kepada Tribun Jambi di lokasi acara, Vera mengungkap sifat Brigadir Yosua alias Brigadir J semasa hidup.
Dia mengungkapkan, Yosua sosok yang tidak pernah berkata kasar kepadanya.
"Dia tidak pernah berkata kasar, tidak juga pernah berbuat kasar kepada saya," ujar Vera Simanjuntak, Sabtu (15/10/2022).
Dia menyebut, selama 8 tahun mengenal Yosua, tidak pernah juga melihat pria itu berlaku kasar kepada orang lain.
"Dia sangag baik, sangat sopan. Bukan hanya kepada saya, juga kepada orang tua saya dan keponakan saya," ungkapnya.
Saat pertama kali mendengar tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan pada Putri Candrawati istri Ferdy Sambo, dia langsung tidak percaya.
"Karena tidak ada sifat dia seperti itu. Dia orang yang menghargai perempuan," kata Vera.
Kini Brigadir Yosua telah tiada, nyawanya melayang di Duren Tiga, diduga Ferdy Sambo sebagai otak pelaku.
Vera pun mengharapkan keadilan bagi pria yang sangat dicintainya itu.
Dia berharap pada persidangan nanti, nama baik Brigadir Yosua bisa dipulihkan.
"Saya berharap ada keadilan, nama baiknya dipulihkan, dan para pelaku dihukum yang setimpal," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.
Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.
Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.
Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kekasih Brigadir Yosua Berharap Keadilan yang Seadil-adilnya untuk Ferdy Sambo Cs
Baca juga: Keluarga Gelar Ibadah Dalam Peringatan 100 Hari Meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat
Baca juga: Vera Simanjuntak Khusyuk Ikuti Ibadah Peringatan 100 Hari Kematian Brigadir J