"Data hasil konsolidasi telah dilakukan kroscek ulang dengan pihak pemerintah setempat dan dengan rumah sakit terkait," terangnya.
6 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Polri telah menetapkan Enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, terancam hukuman penjara 5 tahun.
Sebelumnya Polri menetapkan 6 tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 131 orang.
Pengumuman tersebut dilakukan sendiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (7/10/2022).
Tersangka terdiri dari tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri, salah satunya Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Tersangka kedua adalah Abdul Haris alias AH selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan dan tersangka ketiga adalah SS selaku security officer.
Untuk tersangka keempat adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kemudian tersangka kelima adalah H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur. dan tersangka keenam adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Seluruh tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbunyi: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".