Berita Selebriti

Khawatir Rizky Billar Menghilangkan Barang Bukti, Lesti Kejora Dipanggil Lagi Jadi Saksi oleh Polisi

Penulis: Rohmayana
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lesti Kejora Dipanggil Lagi Jadi Saksi

“Artinya berdasarkan pasal 184 KUHAP, nanti akan ditentukan status tersangkanya oleh penyidik,” jelas Endra Zulpan.

“Apalagi dua alat bukti sudah didapatkan, nanti tinggal keterangan terlapor apakah ada keterangan yang lain, sebelum menentukan status Rizky Billar,” kata Endra Zulpan.

Mengingat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, Rizky Billar bisa langsung dipenjara.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara bisa dilakukan penahanan dan juga penahanan ini bisa dilakukan pertimbangan,” kata Endra Zulpan.

Baca juga: Polisi Beberkan Hasil Visum Lesti Kejora, Teradpat Luka dibeberapa Bagian Tubuh

Sesuai dengan ketentuan jika Rizky Billar tidak datang bisa dijemput paksa.

“Kalau permintaan saudara Rizky Kamis depan bisa memberikan keterangan,” kata Endra Zulpan.

Bahkan untuk memperkuat laporannya, Lesti Kejora akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan lanjutan.

“Untuk menambah berita acara yang masih diperlukan penyidik dalam rangka membaab keterangan laporan dugaan KDRT yang pernah terjadi dan dilakukan berulang kali,” kata Endra Zulpan.

Namun untuk pemeriksaan tersebut masih akan diagendakan.

“Kalau memang tidak memungkinkan penyidik yang akan mendatangi saudara Lesti untuk mengambil keterangan KDRT,” sebut Endra Zulpan. (*)

 

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wajah Lesti Kejora Saat Video Call dengan Rossa Disorot: Senyum Tapi Matanya Sedih

Baca juga: ‘Alhamdulillah’, Kondisi Lesti Kejora Membaik, Sudah Tersenyum Bersama Rossa

Baca juga: Rizky Billar Minta Damai, Dewi Perssik Sentil Lesti Kejora: Mending Janda Ketimbang Dipukuli!

Berita Terkini