TRIBUNJAMBI.COM - Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berstatus justice collaborator.
Namun meski berstatus justice collaborator, pihak kejaksaan tidak akan memberikan hak istimewa pada Bharada E.
Ini seperti dikatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana setelah pelimpahan tahap II Ferdy Sambo Cs, Rabu (5/10/2022).
"Untuk Bharada E ya ini kan ada LPSK di belakangnya, kami sudah sampaikan ke LPSK koordinasi dengan kita."
"Perlakuan kepada RE sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan," kata Jampidum Fadil Zumhana.
Fadil menyebut, sudah menjadi hak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi semaksimal mungkin Bharada Eliezer.
"Tapi kami sebagai penegak hukum, sebagai jaksa, memperlakukan sama terhadap RE, nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ucapnya.
Baca juga: Tangan Putri Candrawathi Diborgol, Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Rizky Billar Punya Anak Sebelum Nikahi Lesti Kejora?, Denny Darko: Terungkap Kurang dari 1 Bulan
Ferdy Sambo Minta Maaf
Ferdy Sambo akhirnya mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Pernyataan ini dikatakan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigaidr J setelah pelimpahan ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022).
Bahkan Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Meski mengaku menyesal, Ferdy Sambo tetap keukeuh mengatakan jika istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah pada kasus ini.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucapnya.
Ferdy Sambo Cs akan Dilimpahkan ke Pengadilan pekan Depan