TRIBUNJAMBI.COM- Akibat ulah Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasangan suami istri itu kini terancam hukuman penjara.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, bahwa dirinya tidak membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.
“Tidak dibenarkan ya, membuat laporan palsu ke pihak kepolisian,” kata Endra Zulpan.
Endra Zulpan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan laporan palsu seperti Paula Verhoeven dan Baim Wong.
“Karena ini perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum,” kata Endra Zulpan.
Apalagi perbuatan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilakukan untuk bercanda.
“Artinya perbuatan suami istri ini tidak dibenarkan,” sebut Endra Zulpan.
Baca juga: Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Baim Wong yang Sebenarnya: Dia Lebih Gila Dari Gua!
Baca juga: Buntut Baim Wong Buat Konten Prank KDRT, Kini Harus Terima Diproses Hukum oleh Polisi
Baca juga: Baim Wong Ternyata Sudah Diingatkan Paula Verhoeven Sebelum Membuat Konten KDRT: Keegoisan Saya!
Bahkan pasangan suami istri itu nanti akan dipanggil oleh pihak kepolisian.
“Nanti akan dipanggil ke Polres Jakarta Selatan dan dimintai keterangan apa maksud dan tujuannya,” jelas Endra Zulpan.
Jika memang ada unsur pidana atau hanya sekadar untuk kepentingan konten untuk kepentingan pribadi, pihaknya akan tetap memanggil Paula dan Baim Wong.
“Polisi akan meminta ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan hal ini,” kata Endra Zulpan.
Bahkan pihak kepolisian meminta pertanggungjawaban Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk menjelaskan maksud dan tujuannya.
“Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi maka kita bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan minta maaf,” kata Endra Zulpan.
“Sebaliknya jika Baim Wong dan Paula Verhoeven memiliki unsur pidana, maka keduanya akan terancam hukuman,” jelas Endra Zulpan.
Baca juga: Merasa Kenal dan Dekat, Lantas Prank Polisi, Baim Wong: Ternyata itu salah