BSU 2022

BSU 2022 Tahap 4 Cair Pekan Depan, Begini Syarat Mendapatkan Insentif Rp 600 Ribu

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU atau Bantuan Subsidi Upah  tahap 4 dijadwalkan cair pekan depan.

TRIBUNJAMBI.COM - BSU atau Bantuan Subsidi Upah  tahap 4 dijadwalkan cair pekan depan.

Saat ini BSU sudah memasuki tahap 4 pencairannya.

Bagi yang sudah memenuhi syarat penerima BSU silahkan cek di BSU.Kemnaker.Go.Id

Syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 yakni: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

Meski dinyatakan sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 saat dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaa.go.id, masih ada kemungkinan dana BSU 2022 Anda tidak cair.

Penyebabnya adalah Anda telah menerima bantuan dari pemerintah lainnya yakni Kartu Prakerja, BPUM dan PKH.

Dengan demikian, saat data dari BPJS Ketenagakerjaan divalidasi Kemnaker, anda bakal dinyatakan tidak memenhi syarat.

Untuk memastikan Anda menjadi penerima BSU 2022 setelah divalidasi Kemnaker, bisa dicek di laman Kemnaker.go.id.

Caranya sebagai berikut:

Tampilan laman Kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022 (kemnaker.go.id)
- Kunjungi website kemnaker.go.id atau klik LINK INI

- Daftar Akun: Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Masuk: Login kedalam akun Anda.

- Lengkapi Profil: Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. 

Notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah sebagai penerima BSU atau tidak. 

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, akan diketahui statusnya apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan. 

 

(Tribunjambi.com/Tribunnews.com)

Baca juga: Pemprov Jambi Tunggu Kuota Tambahan Penerima BSU

Baca juga: BSU 2022 Belum Juga Cair? Begini Cara Lapor Agar Dapat Insentif Rp 600 Ribu

Baca juga: Solusi Mencairkan BSU Jika Buku Tabungan Hilang

Berita Terkini