Berita Jambi

RDP Soal Tanah Kantor Lurah Paal Merah Kota Jambi Belum Temui Titik Terang, Tunggu Hasil KJPP

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD Kota Jambi rapat dengar pendapat bersama Pemkot Jambi dan ahli waris bahas permasalahan aset tanah Kantor Lurah Paal Merah, Jumat (30/9/2022).

Setelah hasil itu didapatkan, rapat kembali dilanjutkan pada Jumat (7/10/2022).

Sebelumnya diberitakan bahwa pada rapat tersebut, Junaidi menceritakan bahwa dia mendapatkan pesan singkat dari warga terkait penyegelan kantor lurah oleh ahli waris.

Menurutnya jika penyegelan itu terus dilakukan maka berdampak pada pelayanan dan wibawa pemerintah ditengah masyarakat.

Sehingga saat turun kelapangan, pihaknya menyambut keputusan untuk pihak ahli waris melepas segel tersebut menjelang rapat bersama.

"Setelah negosiasi kami putuskan supaya pagar penutup (segel) kantor lurah itu dibuka menjelang rapat kita hari ini," ujarnya di depan forum.

"Wibawa pemerintah tidak baik kalau kantor lurah disegel, sehingga kita rapat pada hari ini," tambahnya.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Sucofindo untuk Lulusan S1

Sehingga pada rapat tersebut memfasilitasi keinginan ahli waris dengan melihat kemampuan pemerintah Kota Jambi.

"Rapat kita mengambil solusi atas masalah dan mendengar tuntutan dari ahli waris dan bagaimana pemerintah Kota menyikapi tuntutan mereka," katanya.

Pada kesempatan itu, Edi Sam, Kuasa Hukum Rahman selaku Ahli Waris menyampaikan bahwa aset yang disegel tersebut merupakan kliennya.

Hal itu ditegaskannya setelah mengikuti proses hukum yang berlaku hingga keluarkan putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan tanah kantor lurah itu merupakan milik Rahman.

Atas bangunan yang ada diatas tanah tersebut, pihaknya pun telah melakukan komunikasi serta negosiasi dengan pihak Pemkot Jambi.

Namun negosiasi tersebut tidak menemukan titik tengah. Dimana ahli waris meminta ganti rugi atas tanah tersebut senilai Rp 300 juta. Sementara Pemkot Jambi menawar dengan angka Rp 150 juta.

Edi menyampaikan bahwa ahli waris tidak dapat menerima permintaan Pemkot Jambi. Dia meminta penawaran yang diajukan Pemkot Jambi mendekati yang diajukan oleh ahli waris.

Sebab dia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Sehingga dia meminta agar Pemkot Jambi dapat menghargai putusan tersebut.

"Kami minta putusan ini dihargai, ini putusan Mahkamah Agung. Kalau putusan ini tidak dihargai, putusan mana lagi yang kita hargai," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini