TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 berpeluang munculkan tersangka baru.
Peluang tersangka baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/9/2022).
Kini KPK pun sudah menetapkan para pihak yang dijadikan tersangka.
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.
KPK kini sedang lakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Proses penyidikan ini akan tetap disampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Sebelumnya Beredar informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 orang tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Tahun 2017.
Informasi ini, beredar dalam surat KPK yang terdiri dalam 2 lembar Dalam surat tersebut, KPK agendakan untuk pemeriksaan terhadap seorang PNS Satpol PP Provinsi Jambi yang akan dilakukan di Mapolda Jambi, pada Sabtu 24 September 2022 pukul 10:00 WIB.
Kemudian, di paragraf berikutnya disebutkan, pemeriksaan ini terkait 28 orang tersangka baru yang telah ditetapkan oleh KPK.
Dalam surat disebutkan, 28 orang tersebut merupakan anggota DPRD periode 2014-2019.
Hal ini dibenarkan oleh narasumber Tribunjambi.com di KPK.
"Ok mas bener, bener bang dari KPK," kata sumber Tribunjambi.com di KPK saat dikonfirmasi terkait surat yang saat ini tengah beredar.
Sementara itu, Tribunjambi.com masih berupaya mengonfirmasi terkait agenda pemeriksaan saksi yang akan berlangsung pada Sabtu 24 September 2022 mendatang.