TRIBUNJAMBI.COM - Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan dicairkan Jumat 9 September 2022.
Bagaimana jika tak mendapatkan BSU 2022, ini solusinya.
BSU 2022 akan cair Rp 600 ribu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Syarat untuk mendapatkan BSU 2022 adalah memiliki gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Syarat Penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Cara Cek BSU 2022
Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya:
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id