TRIBUBNJAMBI.COM - Kamis (1/9/2022) BPJS Ketenagakerjaan Jambi dan RSUD Daud Arif Kualatungkal, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul mengatakan, penandatanganan PKS tersebut merupakan perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain penandatanganan kerja sama, BPJS Ketenagakerjaan juga sosialisasi teknis pelayanan BPJSTK pada RSUD Daud Arif Kualatungkal terkait klaim JKK melalui PLKK.
"Kerja sama ni merupakan salah satu bentuk perluasan pelayanan kita terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Muhammad Syahrul.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Bagi Atlet Arung Jeram
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialiasikan Kegiatan Jaminan Sosial Kepada Pendamping SHAT
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cover Peserta Lomba Panco Piala Dandim 0415/Jambi