Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Surat Kuasa untuk Lima Perkara dari Ayah Brigadir Yosua kepada Kamaruddin Simanjuntak

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Deddy Rachmawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua, bersama kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjutak dan Penyidik Utama Dirtipudum Bareskrim Polri Brigjen Agus Suharnoko.

Sementara itu ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengakui ada lima laporan yang akan dimasukkan oleh kuasa hukumnya. “Memang ada lima laporan, tapi yang saya ingat betul, itu soal laporan Bu Putri laporan palsu,” ujarnya kemarin sore.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Akan Laporkan Hoaks, Pencurian hingga Halangi Penyidikan, Siapa Dilaporkan?

Menurutnya ia menyetujui melaporkan istri Ferdy Sambo tersebut karena belakangan terungkap bahwa kejadian di Duren Tiga ada rekayasa. “Ceritanya di sana pelecehan seksual, ternyata tidak,” imbuhnya.

Dari Jakarta dilaporkan bekas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta. Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait dugaan tersebut. "Belum ada info," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8).

Adapun Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua mengaku belum mengetahui secara pasti. Saat diwawancarai wartawan kemarin, ia mengatakan baru mengetahuinya.

“Soal itu kami serahkan ke tim hukum. (Soal uang itu) baru ketahuan sama tim kuasa hukum. Yang kami ketahui, ATM dia ada empat,” kata Samuel.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak akan Laporkan Benny Mamoto hingga Mantan Kapolres Jaksel atas Kasus Hoaks

Terpisah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menyampaikan perihal pembekuan sejumlah rekening dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

Kata dia, PPATK membekukan sejumlah rekening terkait dengan laporan ada aliran dana dari rekening bank milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi setelah dia meninggal dunia.

"Ya sudah. Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening," kata Ivan.

Akan tetapi, Ivan tidak merinci rekening milik siapa saja yang dibekukan oleh PPATK terkait dengan transaksi dari rekening milik mendiang Brigadir J.

Perkembangan kasus kematian Brigadir Yosua

Jumat (19/8) sore, polisi mengumumkan status istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari hasil gelar perkara, ditemukan bukti jika Putri berada di lokasi saat Brigadir J tewas ditembak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut penetapan tersangka Putri dilakukan dengan berdasar dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat(19/8).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Berita Terkini