TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pelecehan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihentikan penyelidikannya, ini membuat LPSK bisa menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, di awal kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua, Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Atas dasar inilah, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan karena Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan, membuat LPSK membuka peluang menolak permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Bisa jadi permohonannya berpeluang untuk kami tolak. Perlu rapat pimpinan LPSK untuk membahas keputusan," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (13/8/2022).
Penghentian penyelidikan kasus dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J memang tidak langsung menggugurkan permohonan perlindungan sebagai korban kepada LPSK.
Namun keputusan Bareskrim Polri tersebut akan jadi bahan pertimbangan tujuh pimpinan LPSK dalam menentukan apakah menolak atau menerima permohonan.
Baca juga: Pasca Tewasnya Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Masih Menangis, Ketua RT: Kita Susah Komunikasi
Baca juga: Daftar Kebohongan Ferdy Sambo di Kasus Tewasnya Brigadir J, Dimana Rekaman CCTV yang Diambil Sambo?
"Tetep kita telaah dan harus diputuskan permohonannya. Soal penghentian itu juga menjadi pertimbangan dalam kami memutuskan permohonan perlindungannya," ujarnya.
Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua Hutabarat.
Kasus dugaan percobaan pembunuhan pada istri Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J juga turut dihentikan.
Kedua kasus ini dilaporkan oleh Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo, pada Juli 2022 lalu.
Pengumuman penghentikan penyidikan dua kasus ini diumumkan oleh Brigjen Andi Rian, Jumat (12/8/2022) malam.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ungkap Brigjen Andi Rian.
Dia bilang, dengan terungkapnya laporan polisi yang dtangani Bareskrim dengan korban Brigadir Yosua, maka dengan sendirinya sudah menjawab fakta bahwa dua laporan dengan terlapor Yosua sebenarnya tidak ada.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan, penghentian penyidikan dua laporan yang disampaikan Putri Chandrawati itu juga didasari tidak adanya bukti yang cukup.
"Tidak ada keteranga saksi-saksi dan bukti-bukti. Tidak ada," ucapnya dengan tegas.
Pada kisah yang diungkapkan polisi di awal kasus ini, Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak setelah melakukan pelecehan seksual pada istri Kadiv Propam.
Disebutkan juga bahwa Yosua saat itu mengancam Putri dengan menggunakan senjata api, di rumah dinas yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Dihentikan, LPSK Buka Peluang Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pasca Tewasnya Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Masih Menangis, Ketua RT: Kita Susah Komunikasi
Baca juga: Terungkap Alasan Kamaruddin Simanjuntak tak Dibayar saat Bela Brigadir Yosua
Baca juga: Daftar Kebohongan Ferdy Sambo di Kasus Tewasnya Brigadir J, Dimana Rekaman CCTV yang Diambil Sambo?