Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Dapat Perlindungan Penuh LPSK

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi Korban memberikan perlindungan penuh terhadap Bharada E yang membuka tabir pembunuhan itu.

TRIBUNJAMBI.COM - LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi Korban memberikan perlindungan penuh terhadap Bharada E yang membuka tabir pembunuhan Brigadir Yosua.

LPSK memberi perlindungan 24 jam terhadap Bharada E terkait kasus kematian Brigadir Yosua.

LPSK akan membantu Brigadir E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).

LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan kepada Bharada E.

"Ya ini yang akan kita bicarakan dengan Bareskrim. Tadi kan saya katakan bisa saja perlindungannya di Bareskim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," imbuh Hasto.

"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK," kata dia.

Cabut Deolipa sebagai Kuasa Hukum

Bharada E mencabut Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dari kuasa hukumnya.

Deolipa mengaku menerima pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatssApp.

Dijelaskan Deolipa Yumaha, pencabutan kuasa hukum itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E bermaterai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya di rogram Kontroversi di YouTube Metrotvnews, Kamis (11/8/2022).

Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.

Berikut isi surat pencabutan kuasa yang dibacakan Deolipa Yumara:

Halaman
12

Berita Terkini