TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Polisi masih buru satu pelaku lagi terkait kasus pembunuhan siswa SMK Al Fattah Pelawan Sarolangun, ketiga tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Wakapolres Sarolangun, Kompol Sandy Mutaqin Pranayudha saat konferensi Pers menuturkan, satu dari Tiga pelaku saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Reskrim Polres Sarolangun.
"Untuk alamat dan identitas pelaku yang masih TO tersebut telah diketahui, hanya menunggu proses penangkapannya saja," ujarnya Senin (1/8/2022).
Dimana para tersangka ini dijerat dengan pasal yang cukup serius, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 304 KUHP sub pasal 338 lebih sub pasal 170 ayat (3) KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 80 ayat (3), pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 35 ayat (3) KUHP.
"Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis
Baca juga: Polres Sarolangun Ungkap Pelaku dan Identitas Mayat yang Ditemukan di Parit Kawasan Pelawan
Baca juga: Siaran Langsung Persebaya Surabaya vs Persita di Liga 1 Indonesia, Cek H2H & Prediksi Line Up
Baca juga: Samsul Riduan Sampaikan Pandangan Umum Fraksi PDIP Terkait 7 Ranperda Pemprov Jambi