Mardani Maming Menghilang, KPK Ancam Terbitkan DPO dan Persilakan Rakyat Untuk Menangkap

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming gagal dijemput paksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNJAMBI.COM - Mardani Maming tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menghilang.

Mardani Maming menjadi buruan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming gagal dijemput paksa tim penyidik KPK.

Setelah gagal menjemput Mardani Maming, KPK mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming.

Sebelumnya, penyidik KPK akan menjemput paksa Mardani Maming pada sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

Mardani Maming diketahui adalah politisi PDI-P dan juga bendahara PBNU.

Gagalnya tim penyidik KPK menjemput Mardani Maming dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

"Perlu kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," sambungnya.

Sementara, tim kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana belum tahu ada upaya jemput paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya.

"Informasi baru ya, kamu justru akan mengecek, apakah betul informasi tersebut, dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," katanya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Mardani Maming saat ini berstatus buron dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu tetap berpegangan pada pandangan agar KPK menunggu putusan praperadilan dibacakan, baru memproses hukum Maming.

Pembacaan putusan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akan dibacakan majelis hakim PN Jaksel Rabu (27/7) besok.

"Kita mendasarkan pada surat kami yang dikirimkan, karena kan putusan praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu. Sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasikan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," katanya.

Persilakan Masyarakat Menangkap

KPK memberi kewenangan kepada masyarakat untuk bisa langsung menangkap Mardani Maming.

Mardani Maming gagal dijemput paksa tim penyidik KPK.

KPK berharap dengan bantuan masyarakat pemberantasan korupsi bisa lebih efektif dan efisien, tapi tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan.

"Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," katanya.

KPK, kata Ali Fikri meminta Mardani Maming menyerahkan diri agar kepastian hukum dapat segera terpenuhi.

Dengan begitu, penanganan perkara yang melibatkan dirinya dapat segera diselesaikan.

Ali Fikri juga mengingatkan pihak yang coba-coba menyembunyikan Mardani Maming akan dikenakan pasal perintangan penyidikan.

"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mardani Maming sudah naik ke tahap penyidikan.

KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.

Selain Maming, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.

Keduanya dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

Mardani Maming jadi tersangka kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sedangkan status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.

"Diberitahukan kepada saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Merujuk surat tersebut, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.

Mardani Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mardani Maming pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).

Namun, Mardani Maming tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Mardani Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Mardani Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancam Terbitkan DPO, KPK Persilakan Masyarakat Tangkap Mardani Maming

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KPK Ancam Terbitkan DPO, Izinkan Masyarakat Tangkap Mardani Maming

Baca juga: Mardani Maming Disebut Jadi Tersangka di KPK, PBNU Akan Beri Pendampingan Hukum

Berita Terkini