Berita Sarolangun

Ini Trik Pemkab Sarolangun Atasi Developer Bandel Soal Kewajiban Fasilitas Umum

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembangunan perumahan di Kabupaten Sarolangun. Sekda mengatakan developer banyak yang tak menyediakan fasum dan fasos

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Guna mengantisipasi persoalan FSU, Dinas Perkim jadikan syarat utama penyerahan berkas FSU pada saat pengurusan izin perumahan.

"Nantinya, setiap developer atau pengembang yang mau membuat perumahan. Saat pengurusan izin mereka harus menyertakan 30 persen lahan untuk FSU, dan itu langsung disertai dengan sertifikat, " ujar Kepala Dinas Penataan Ruang dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sarolangun Tarmizi pada Senin (18/2/2022).

Selain itu, ada pula beberapa persoalan yang kerap ditemukan yakni banyak developer yang mengalihkan kawasan fasilitas umum tadi ke kawasan yang tidak sesuai sket awal.

"Karena banyaknya permintaan, banyak juga developer yang mengalihkan kawasan fasilitas sarana utility tadi ketempat lain, yang terbilang sisa atau sudah bukan kawasan perumahan, " ujarnya.

Dengan meminta penyerahan FSU di awal pengurusan perizinan, diharapkan persoalan permasalahan ini tidak menjadi polemik di kemudian hari. Karena ini hak pemda dan sudah menjadi penilaian oleh BPK.

Untuk kendala pihaknya di lapangan dalam menyelesaikan persoalan ini ada beberapa hal diantaranya, terkait keberadaan pengembang yang sulit ditemukan begitu juga lokasi FSU di perumahan tadi yang ingin dibangun masih sulit ditemukan. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Silaturahmi dan Reses di Muarojambi, Abunyani DPRD Jambi Diteriaki Warga jadi Bupati Muarojambi

Baca juga: Dari 31 Perumahan di Sarolangun, Baru 20 Developer yang Menyerahkan Fasum dan Fasos

Baca juga: Reses di Sekernan, DPRD Provinsi Jambi Abunyani Dorong Pemerintah Pemulihan Ekonomi Masyarakat Desa

Berita Terkini