Berita Tanjab Timur

Lapas Narkotika Muara Sabak Buka Kunjungan, Ini Ketentuannya

Penulis: Rifani Halim
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Narkotika Klas II Muara Sabak

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Dalam rangka merespon perkembangan terkini situasi pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM memberikan kesempatan bagi para keluarga tahanan dan narapidana untuk berkunjung.

Sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan kelonggaran kunjungan bagi keluarga binaan, Lapas Narkotika Kelas II Muara Sabak membuka kunjungan dengan syarat tertentu sejak tanggal 4 Juli lalu.

Kalapas Narkotika kelas II Muara Sabak Syahroni Ali mengatakan dengan diberikannya waktu kunjungan, pengunjung tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kunjungan diperkenankan satu minggu sekali untuk narapidana maupun tahanan.

"Seluruh pengunjung yang masuk wajib dibatasi 3 orang pengunjung yang telah di vaksin dosis 3, atau membawa surat keterangan antigen dengan hasil negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum kunjungan," ujar Kalapas kepada Tribunjambi.com pada Senin (11/7/2022).

Lanjutnya, untuk anak dibawah 6 tahun Lapas Narkotika Muara Sabak tidak memberikan kewajiban bagi anak tersebut untuk membawa hasil vaksin. (Tribunjambi.com / Rifani Halim)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Terkini Cabai di Jambi, Di Pasar Talang Banjar Terpantau Rp 95 Ribu per Kg

Baca juga: Remaja Mersam Tenggelam di Sungai Batanghari Belum Ditemukan, Tim SAR Lakukan Pencarian Sejauh 5 Km

Baca juga: Keluarga Anggota Brimob yang Tewas di Rumdin Pejabat Polri dengan Luka Tembak Berharap Keadilan

Berita Terkini