Kadisdik Apresiasi Langkah Kepsek SMAN 12 Kota Jambi Beri Syarat Bebas Narkoba Bagi Siswa Baru

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra mengapresiasi langkah Kepala Sekolah SMAN 12 Kota Jambi.

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra mengapresiasi langkah Kepala Sekolah SMAN 12 Kota Jambi yang mensyaratkan surat bebas narkoba saat daftat ulang siswa yang lulus PPDB 2022/2023.

Ia menyebut Dinas Pendidikan membebaskan setiap sekolah untuk memberikan syarat apapun, asalkan tidak menyalahi aturan.

"Kita bebaskan di sekolah mereka untuk memberikan syaratnya, seperti bebas narkoba itukan lebih bagus," ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Ia berharap ini dapat diikuti oleh sekolah sekolah lain untuk menghindari peredaran barang haram tersebut di sekolah.

Kemudian ia juga memyatakan ke depannya tidak menutup kemungkinan akan dibuat regulasinya dan setiap sekolah wajib untuk memberikan syarat tersebut, namun akan dikaji terlebih dahulu.

"Akan kita regulasikan dan akan kita samakan untuk setiap sekolah nanti," tegasnya.

Untuk daftar ulang sendiri akan ditutup pada hari ini, Jumat (8/7/2022) dan akan melakukan pembelajaran pada 14 Juli 2022.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Berita Terkini