Ibu NA menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.
Saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: LOKASI Kunjungan Wakil Presiden Maruf Amin di Kota Jambi
Baca juga: Wanita Muda di Kota Jambi Tertipu, Ternyata Menikah Dengan Sesama Jenis yang Ngaku Dokter
Baca juga: Jokowi Bakal Beri Posisi Menteri Ini Untuk Zulkifli Hasan dan Marsekal Hadi Tjahjanto