Dalam salah satu poin SE tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1443 H.
"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan," demikian tulis ketentuan nomor 12 dalam SE Nomor 8 Tahun 2022.
Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.
Video Terkait, Ramadhan 1443 di Youtube Tribun Jambi.