Berita Sarolangun

Sarolangun Larang PNS Nambah Cuti

Penulis: Rifani Halim
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Endang Abdul Naser

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Pemerintah Kabupaten Sarolangun melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengajukan penambahan waktu cuti di perayaan idul Fitri 1443 hijriah.

Pelarangan tersebut dikarenakan berdasarkan keputusan tiga menteri terdapat penambahan waktu libur bagi para pegawai.

"Insyaallah kita ada perubahan jadwal libur, cuti bersama yang semulanya tanggal 1 dan 2 untuk keputusan tiga menteri berubah jadi tanggal 29 sampai dengan 9 Mei baru masuk lagi," kata Sekda Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser , Selasa (20/4/2022).

Lanjutnya, waktu libur yang diberikan kepada para pegawai itupun, dalam tahun 2022 ini terkesan cukup lama lebih kurang 10 hari.

Endang menjelaskan, kegembiraan pegawai lain juga datang dari persoalan gaji 13 dan THR yang telah menemui titik terang.

"Kabar gembira juga presiden sudah menunjukkan masalah gaji 13 dan THR dalam rangka memberikan apresiasi kepada PNS penanganan Covid-19," ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga menegaskan para pegawai untuk tidak akan diperbolehkan lagi menambah waktu cuti liburan. 

"Dak boleh lagi, kalau sudah 10 hari itu mau cuti kemana lagi. Ini sudah paling banyak, biasanya 5 hari cuma," jelas Endang. 

Terkecuali, untuk urusan penting lain yang diakui seperti akan beragendakan ibadah umroh maka akan dibolehkan.

Endang membeberkan, ke depan usai waktu cuti liburan maka pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk mengkroscek kehadiran pegawai.

"Sidak pertama, upacara pertama, dan sekaligus nanti ada acara halalbihalal dengan pak Bupati langsung pamit," ujarnya.

Menurutnya, mengingat tidak keseluruhan pegawai memiliki waktu bisa bertemu di waktu lebaran maka disiapkan jadwal pada hari pertama masuk kerja tersebut.

"Mungkin tanggal 9 selesai upacara hari senin langsung halalbihalal. Karena tanggal 18 kan secara adat pelepasan Bupati," sebutnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga menegaskan untuk pegawai yang kesempatan tidak hadir nanti akan diberikan sangsi tertulis maupun non tertulis.

"Sanksi penundaan naik pangkat atau TPP nya tidak dibayar tetap nanti dengan kesesuaian disiplin," tutupnya.

(Tribun Jambi / Rifani Halim)

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Aturan Cuti Lebaran Masih Belum Diterima Pemprov Jambi, BKD: Tunggu Juklak Aturan Cuti Idul Fitri

Berita Terkini