Guru Ngaji di Bandung Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 12 Satri yang Masih di Bawah Umur

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, menginterogasi pelaku pencabulan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Seorang guru ngaji di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial S ditangkap Polisi.

Sebab, S diduga telah mencabuli belasan muridnya sesama jenis yang masih di bawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan S telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung atas dugaan pencabulan itu.

Menurut Kusworo, S diduga telah melakukan aksi cabulnya itu sejak 2017 hingga 2022. 

Sejauh ini, kata dia, sudah ada 12 korban dengan rentang usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan, tetapi tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," ujar Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Keluarga Korban Lega Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati, Perjuangan Membuahkan Hasil

Kusworo mengungkapkan aksi pencabulan yang dilakukan S itu terungkap setelah adanya seorang anak yang jadi korban enggan lagi mengikuti pengajian dengan gurunya S.

Kemudian orang tua korban merasa curiga dengan sikap anaknya itu, lalu menanyakan apa yang terjadi. Korban pun akhirnya menceritakan perbuatan S kepada orang tuanya. 

"Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi," kata Kusworo.

Aksi pencabulan oleh S itu, menurut Kusworo, dilakukan dengan modus yang beragam. Salah satunya mengajak korban untuk belajar mengaji secara pribadi di rumah S.

Setelah korban mau, kegiatan belajar mengaji itu kemudian dilakukan hingga malam hari. Setelah larut malam, S meminta kepada muridnya untuk menginap di rumahnya.

Ketika korban menginap di rumahnya itulah, kata Kusworo, pelaku S melancarkan aksinya dengan mencabuli korban.

Baca juga: Kasus Pencabulan hingga Penganiayaan Terjadi di Ponpes, Ketua Komisi lV DPRD Jambi Angkat Bicara

"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Berita Terkini