Mudik Lebaran 2022

Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022, Dishub dan BPTD V Jambi Buka Pos Penjagaan

Penulis: Monang Widyoko
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Posko mudik

“Mulai dari pengemudi dan fungsi kendaraan akan kita cek satu persatu, nanti yang tidak laik jalan akan kita minta PO mengganti kednaraannya,” terangnya.
 
Adapun syarat bagi perjalanan bagi penumpang AKAP Bahar menjelaskan jika telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil PCR ataupun rapid tes antigen.

Lalu penumpang yang hanya melakukan vaksinasi dosis 2 wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.

Sedangkan penumpang yang baru vaksin dosis satu wajib mengantongi hasil PCR yang berlaku 3x24 jam.

Sementara pelaku dibawah umur 6 tahun tidak diwajibkan melakukan tes PCR dan antigen, namun tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker.

(Tribunjambi.com/Widyoko)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Selama Mudik Lebaran Dishub akan Batasi Operasional Truk, Ini Ketentuannya

Berita Terkini