TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menindaklanjuti ke bawahannya terakit
Larangan menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan Ramadan dan Idul fitri 1443 H.
Larangan tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.
“Dalam pidato Presiden menyatakan open house dan buka bersama dibulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H dilarang. Presiden adalah panglima teritinggi di Indonesia. Pidatonya merupakan perintah dan instruksi terhadap semua pejabat,” katanya.
Lanjutnya, Fadhil bilang untuk menggaungkan perintah R1 ini perlunya rekan-rekan media untuk menyosialisasikan hal ini.
“Jangan sampai pejabat ini tidak mau bersilahturahmi secara fisik dengan masyarakat. Karena ini sudah menjadi budaya setiap lebaran dan setiap bulan puasa pasti ada buka bersama,” ucapnya.
Kalau tidak ada buka bersama, kemungkinan tidak ada safari Ramadan, karena hal itu akan menciptakan kerumunan.
Antisipasi hal ini sebaiknya semua warga harus mengikuti vaksinasi Covid-19 karena hanya itu cara yang ampuh belum ada lagi metode lain untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini.
“Semua pejabat dianjurkan tidak melakukan buka bersama dan open house saat lebaran nanti,” pungkasnya.
Simak berita-berita terbaru Tribunjambi.com di
Baca Selanjutnya: Google News
Baca juga: Pelantikan Pejabat di Batanghari Bakal Digelar Mendadak Agar Tak Ada Pendekar Berwatak Jahat