TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Distributor minyak goreng yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jadi sorotan DPR RI.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, bahkan meminta agen atau distributor minyak goreng yang tidak mempunyai NPWP, jangan diberi jatah minyak goreng curah bersubsidi.
Hal itu ia sampaikan Sudin kepada Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, dalam rapat dengan pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
"Kalau gitu kalau ada rapat gabungan dengan menteri perdagangan nanti, jangan dikasih alokasi Pak. Singkat aja ngomongnya (ke agen tak ber-NPWP)," ujar Sudin.
"Loh iya, warga negara yang baik itu, kalau dia pedagang mau untung atau rugi kan harus membayar pajak. Kalau dia enggak punya NPWP gimana mau bayar pajak," sambungnya.
Pernyataan Sudin itu, sebagai tanggapan atas laporan Sahat soal mekanisme penyaluran minyak curah subsidi.
Diketahui pemerintah mewajibkan semua jalur distribusi dari produsen ke konsumen, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: Jokowi Minta Minyak Goreng Curah Dikirim ke 5 Daerah Ini
Yaitu distributor 1 dan distributor 2 atau agen, diwajibkan memiliki NPWP agar bisa menyalurkan minyak goreng curah. Namun faktanya, banyak distributor 2 atau agen belum punya NPWP.
"Kalau yang namanya agen, minimal punya gudang yang luasnya 100 meter atau 200 meter persegi," kata Sudin.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adiwisoko Kasman yang turut hadir dalam rapat menyampaikan, AIMMI dan GIMNI membantu industri dan pemerintah untuk mengarahkan distributor untuk mendapatkan NPWP.
Mereka pun memberi toleransi, dengan tetap mencatat identitas di KTP dan izin dagangnya, sambil para agen membuat NPWP.
"Tapi habis ini, kalau you tidak ada (NPWP), sorry kami akan mengurangi porsi (minyak curah) jadi menurun. Supaya mereka mau gabung ke sistem perdagangan yang baik ini," kata Adiwisoko.
Baca juga: KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng
Ia pun berharap kepada pemerintah, untuk tidak mengubah kebijakan lagi. Lantaran tinggal menghitung hari memasuki bulan puasa, momen di mana permintaan minyak goreng akan melonjak tinggi.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan sudah menerapkan berbagai kebijakan untuk menyelesaikan masalah kelangkaan minyak goreng.
Terakhir, pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan sederhana serta premium, kepada mekanisme pasar.
Sedangkan minyak goreng curah disubsidi, sehingga harganya menjadi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg sampai di tangan konsumen.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Berita ini telah tayang di Kompas.tv