TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Masyarakat kabupaten Sarolangun kedepan yang akan membuat Surat Izin Mengemudi akan diberlakukan mengunakan kartu BPJS.
Satlantas Polres Sarolangun melakukan sosialisasikan perubahan regulasi penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menunjukan kartu BPJS.
Kasat Lantas Polres Sarolangun, Akp Abdul Jalil Sidabutar melalui Kanit Regident Kanit Regident Ipda Nadia Thamariskha menyebutkan, pelaksanaan pelayanan regident pengemudi akan dilakukan perubahan regulasi.
"Perubahan ini disesuaikan dengan peraturan Polri Nomor 5 tahun 2021 tentang penertiban dan penandaan surat izin mengemudi khususnya pasal 9 yang berkaitan dengan persyaratan administrasi untuk penertiban SIM," ujarnya, Selasa (29/3/2022).
Dia menjelaskan, setiap pemohon SIM merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan. Pemohon wajib menunjukan kartu BPJS saat melakukan pembuatan SIM.
"Pemohon harus dapat menunjukan kartu BPJS saat melakukan pembuatan. Regulasi ini akan segera diterapkan di Polres Sarolangun, saat ini tengah melakukan sosialasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Baur SIM Bripka Welli Aprizon menuturkan, pemberitahuan perubahan regulasi tentang pembuatan SIM sedang disosialisasikan.
"Akan segera diterapkan, kita sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat tidak terheran dengan informasi tersebut," tutupnya.
(Tribun Jambi / Rifani Halim)