TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Ratusan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum memiliki legalitas yang sah.
Ratusan bidang tersebut tersebar dari berbagai wilayah yang ada di Muaro Jambi. Lahan tersebut seperti tanah kosong, sekolah, kantor pemerintah dan lain sebagainya.
Kepala BPKAD Muaro Jambi Ilyas ketika dikonfirmasi menyebut lahan yang dimaksud bukanlah lahan yang belum memiliki surat apa-apa. Lahan tersebut memiliki surat hibah namun belum memiliki sertifikat dari BPN.
"Sekarang kita lagi mendata dan mengurus legalitasnya bekerjasama dengan BPN," kata Ilyas belum lama ini.
Dari seluruh aset lahan Pemda yang terdata, setidaknya baru 50 persen lahan yang memiliki sertifikat.
Namun demikian, dirinya meyakini jika dalam beberapa tahun kedepan semua objek yang dimaksud bisa memiliki legalitas yang sah.
"Sesuai dengan arahan BPK, tahun 2024 mendatang semua aset kita sudah memiliki legalitas yang sah," imbuhnya.
Baca juga: Kejari Muaro Jambi Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah
Baca juga: Dampak Listrik Mati Tiga Hari, Air PAM di Sungai Duren Muaro Jambi Ikut Tak Mengalir Lima Hari
Baca juga: Korban Kecelakaan Tewas di Simpang Rimbo Ternyata Warga Pematang Gajah, Muaro Jambi