Ketua DPRD DKI Jakarta Berharap Anies Baswedan Dipanggil KPK Soal Kasus Formula E

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaran Formula E yang saat ini tengah diusut KPK.

Menurut Prasetyo, pemanggilan Anies dapat memperjelas pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaran balap mobil listrik yang akan digelar di DKI Jakarta.

"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," kata Prasetyo ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Diketahui Prasetyo kembali diklarifikasi KPK terkait anggaran yang dikeluarkan Bank DKI kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 180 miliar.

Menurutnya, KPK tengah mendalami ihwal peminjaman tersebut yang dilakukan sebelum Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ada.

"(Dikonfirmasi) mengenai Rp 180 miliar, uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, (kepada) Dispora, itu aja," kata Prasetyo.

Baca juga: Citra Buruk KPK Era Firli Bahuri Sulit Diselamatkan, Peniliti UGM: Saya Berharap Tak Dipilih Lagi

DPRD lanjut Prasetyo, melakukan pembahasan terkait rencana anggaran Pemprov DKI yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Formula E.

Namun, teknis pembahasan anggaran dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Akan tetapi, lanjut Prasetyo, sebelum anggaran tersebut disahkan menjadi Perda APBD, Dispora justru melakukan peminjaman uang sebesar Rp 180 miliar kepada Bank DKI.

"Kita (DPRD) enggak tahu (terkait peminjaman uang itu), semua masalah anggaran mereka-mereka (Pemprov DKI) yang buat," tutur Politisi PDIP itu.

Untuk diketahui, Prasetyo telah dipanggil KPK dua kali terkait kasus ini. Sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan Anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, pada Rabu, (9/3/2022).

Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.

Baca juga: Pegawai Eselon III DKI Jakarta Cairkan Cek Rp35 Miliar Usai Pensiun, KPK Buru-buru Lakukan Ini

Diketahui KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021). Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.

Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK. Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPRD DKI Imbau KPK Panggil Anies Baswedan Terkait Kasus Formula E"

Berita Terkini