TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan di BUngo, Provinsi Jambi.
Korban adalah seorang janda yang bernama Intan Sarinah (40) warga Dharmasraya, Sumatera Barat.
Tersangka pelaku telah diamankan, yang bernama Ridwan Syah, merupakan kakak kandung korban.
Diungkapkan Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro saat konfrensi pers, kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana.
"Sebab pelaku sudah mengikuti korban sejak keluar dari rumah, dan membacoknya ketika tiba di tempat yang sepi. Bukan hanya sekali, tapi berkali-kali," ungkap AKBP Guntur Saputro saat konfrensi pers, Sabtu (26/2/2022).
Dari keterangan Kapolres Bungo, pembunuhan itu berawal dari seringnya terjadi keributan antara korban dan pelaku.
Selama ini, ungkapnya, Intan dan Ridwan tinggal bersama di sebuah pondok di kawasan perkebunan.
Selain itu, terangnya, pelaku menuduh adiknya itu sering pergi dengan laki-laki lain.
Pelaku merasa Intan yang sudah berstatus janda itu telah membuat aib dalam keluarga.
"Padahal belum terbukti, sebab pelaku ini tidak pernah melihat langsung korban pergi dengan laki-laki lain," ungkap Guntur.
Atas motif pembunuhan berencana ini, dia bilang polisi masih akan terus mendalaminya.
Pada konfrensi pers itu juga terungkap, pelaku telah sering masuk penjara
"Kasus penganiayaan dan juga pencabulan atau pelecehan seksual," terang mantan Kapolres Tanjab Barat tersebut.
Pelaku, tambahnya, telah mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa adik sendiri.
Pada tubuh korban ditemukan sejumlah bekas luka senjata tajam.
Bahkan juga ada luka pada bagian sensitif yakni di bagian dada dan kemaluan.
Pelaku pun mengakui penganiayaan itu dilakukan olehnya, yang saat itu sedang emosi besar.
Setelah korban dalam keadaan tidak bernyawa, Ridwan Syah membungkusnya menggunakan karung.
Baca juga: Pembunuhan di Bungo, Tubuh Korban Penuh Luka, Mayat Dibungkus Karung
Jenazah adiknya itu kemudian dibuangnya ke dalam rawa-rawa, hingga akhirnya ditemukan warga sepekan setelahnya.
Tersangka ditangkap polisi pada Jumat(25/2/2022) pagi di Kabupaten Merangin, setelah beberapa hari melakukan pencarian.
"Dilakukan pencarian, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku sedang di Jangkat, Kabupaten Merangin," jelas Kapolres
Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Bungo menuju ke Jangkat.
Mereka berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di pondok kebun milik warga.
"Setelah berhasil menangkap pelaku, lalu dibawa ke Polres Bungo guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tonton video penjelasan kapolres pada video di bawah ini. (*)
Baca juga: Pembunuhan di Bungo, Intan Sarinah Dibunuh Kakak Kandung, Ini Motif Pelaku Habisi Nyawa Adiknya