Kasus Suap APBD

Bupati Tanjab Timur Diperiksa KPK di Jakarta, Untuk Lengkapi Berkas Tersangka Ini

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apif Firmansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Pada Rabu (9/2/2022) penyidik KPK memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, Romi Hariyanto di Jakarta.

Romi Hariyanto digarap tim penyidik untuk melengkapi berkas tersangka Apif Firmansyah (AF).

Apif Firmansyah adalah merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kepada Romi Hariyanto, tim penyidik mendalami seputar gelagat Apif Firmansyah kala menjadi tim sukses Zumi Zola sewaktu menjabat Bupati sampai Gubernur Jambi.

"H Romi Haryanto. SE (Bupati Tanjung Jabung Timur), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait keikutsertaan tersangka AF sebagai satu tim sukses dan orang kepercayaan dari Zumi Zola selama menjabat selaku bupati hingga menjabat Gubernur Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Selain memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto, KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni Hanna Francisca (karyawan swasta) dan Dana Indriyana Heumasse (mengurus rumah tangga).

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AF," ujar Ali Fikri.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif Firmansyah sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola.  

Saat Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010, Apif Firmansyah selalu mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.

Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif Firmansyah makin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola.

Saat Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif Firmansyah juga dipercaya mengurus semua keperluan Zumi Zola.

Diantaranya, mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif Firmansyah .

Apif Firmansyah berhasil mengumpulkan sekitar Rp46 miliar. 

Sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian uang itu diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK juga menduga Apif Firmansyah menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Apif Firmansyah adalah merupakan pengembangan. 

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, satu diantaranya Zumi Zola. 

Perkara Zumi Zola telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Bupati Tanjung Jabung Timur untuk Lengkapi Berkas Perkara Orang Kepercayaan Zumi Zola

Baca juga: Dipanggil KPK ke Jakarta, Bupati Tanjabtim Diperiksa Atas Tersangka Apif Firmansyah

Baca juga: Imaduddin Orang Dekat Apif Firmansyah Penuhi Panggilan KPK di Polda Jambi

Baca juga: KPK Periksa IRT dan Pihak Swasta Terkait Suap RAPBD Provinsi Jambi yang Menjerat Zumi Zola

Berita Terkini