Anas diadili terkait kasus pencucian uang.Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.
Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020) lalu.