TRIBUNJAMBI.COM - Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terancam hukuman cukup lama di penjara.
Ferdinand Hutahaean terancam hukuman 10 tahun penjara karena cuitan bermuatan SARA.
Ferdinand Hutahaean diancam pasal berlapis usai ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasalnya (yang disangkakan) pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2022).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, Ferdinand Hutahaean langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Ada 2 alasan penahanan. Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan bersangkutan melarikan diri. Dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepadanya tersangka FH di atas 5 tahun," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Hutahaean Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan Usai Diperiksa 11 Jam Kasus Cuitan Bermuatan SARA
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan Usai Diperiksa 11 Jam Kasus Cuitan Bermuatan SARA
Baca juga: Inilah 2 Alasan Yang Buat Bareskrim Polri Langsung Menahan Ferdinand Hutahaean