Berita Jambi

Jelang Natal, Sebanyak 66 Warga Binaan Rutan dan Lapas di Jambi Diajukan Dapat Remisi

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Seorang napi menerima remisi Natal beberapa waktu lalu

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sebanyak 66 warga binaan dari 11 Lapas di Jambi, diajukan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kanwil Kemenkumham Jambi.

Satu di antaranya, mendapat remisi bebas.

Pengajuan remisi ini, dalam rangka menyambut hari Raya Natal pada 25 Desember 2021.

Para tahanan yang mendapat remisi, berasal dari Lapas dan Rutan Jambi.

Remisi ini, dimulai dari yang paling singkat sebanyak 15 hari, hingga terbanyak sebanyak 2 bulan.

Untuk tahanan yang diajukan remisi bebas, merupakan napi binaan Lapas Kelas II A Jambi.

Kadivpas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan, jika disetujui, remisi ini akan diberikan tepat pada perayaan Natal 25 Desember 2021 lalu.

Aris menjelaskan, dari 66 warga binaan tersebut, 20 di antaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Jambi.

"Ya nanti akan diberikan tepat pada perayaan Natal 25 Desember 2021 nanti," kata Aris, Senin (20/12/2021). (*)

Baca juga: Tahun Ini Tidak Ada Napi di Lapas Muara Bulian Yang Mendapat Remisi Natal

Baca juga: Satu Napi Lapas Klas IIB Bangko Diusulkan Dapatkan Remisi Nataru 2021

Berita Terkini