Cekcok Urusan Ranjang, Tukang Ojek di Jambi Tikam Istrinya, Sempat Menolak Diajak Berhubungan Badan

Penulis: Muzakkir
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembacokan

"Pelaku sudah siap berangkat semua perkakas sudah masuk tas dan bakal kabur ke Sumatra Barat."

"Beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku," ujar Kapolsek.

Pelaku bersama bersama barang bukti, baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah, pisau diamankan di Polsek untuk diproses selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Berita Terkini