PPKM Kota Jambi

Kota Jambi dan 7 Daerah di Provinsi Jambi Ditetapkan Berstatus PPKM Level 1

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyekatan di Kota Jambi saat diberlakukannya PPKM Level 4. Kota Jambi dan 7 Daerah di Provinsi Jambi Ditetapkan Berstatus PPKM Level 1

TRIBUNJAMBI.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 7-23 Desember 2021 kembali diperpanjang.

Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menebitkan dasar peraturan teknis perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (7/12/2021), daerah yang berstatus Level 1 di luar Jawa-Bali tersebar dari Aceh hingga Papua.

Beberapa kabupaten kota di Provinsi Jambi masuk dalam daftar PPKM Level 1.

Berikut rincian dari yang berstatus PPKM Level 1:

1. Aceh

Kabupaten Aceh Tengah, Kota Banda Aceh, dan Kota Langsa

2. Sumatera Utara

Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Gunungsitoli.

3. Sumatera Barat

Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman.

4. Jambi

Kabupaten Merangin, Sarolangun, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.

5. Sumatera Selatan

Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih.

6. Bengkulu

Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kaur dan Kota Bengkulu; 

7. Lampung

Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, dan Kota Bandar Lampung; dan 8. Bangka Belitung Kabupaten Bangka Selatan.

8. Kepulauan Riau

Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.

9. NTT

Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Tengah.

10. Kalimantan Barat

Kabupaten Sekadau dan Kota Singkawang.

11. Kalimantan Tengah

Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Barito Timur.

12. Kalimantan Selatan

Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan

13. Kalimantan Timur

Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.

14. Kalimantan Utara

Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung.

15. Sulawesi Utara

Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, dan Kota Kotamobagu.

16. Sulawesi Tengah

Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.

17. Sulawesi Selatan

Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Pare Pare.

18. Sulawesi Tenggara

Kabupaten Konawe Utara dan Kota Kendari.

19. Gorontalo

Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo.

20. Sulawesi Barat

Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Mamuju Tengah.

21. Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kota Ternate;

22. Papua

Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Boven Digoel.

23. Papua Barat

Kabupaten Sorong

Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).

Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Serta jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

Bukan itu saja, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Aturan Berubah Lagi, Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru

Baca juga: Hadapi PPKM Level 3 Serentak, Bupati Muarojambi Sosialisasikan Hingga Buat Edaran Pembatasan

Baca juga: 4 Daerah di Provinsi Jambi Ditetapkan Berstatus PPKM Level 1 Memenuhi Syarat WHO

Berita Terkini