TRIBUNJAMBI.COM - Tidak semua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polril
Adalah Rasamala Aritonang yang menolak tawaran menjadi ASN di Polri.
Rasamala Aritonang lebih memilih profesi sebagai dosen.
Rasamala Aritonang sendiri adalah Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK,
Rasamala Aritonang menjadi satu dari delapan nama yang tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Hal itu dikatakan Rasamala Aritonang ditemui usai sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (6/12/2021).
"Saya tidak ambil tawaran ini (jadi ASN)," ujarnya.
Rasamala Aritonang mengapreasiasi niat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.
Rasamala Aritonang tidak menerima tawaran menjadi ASN, dan lebih memilih menjadi dosen di Universitas Parahyangan.
"Gue sekarang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Itukan komitmen juga sudah ada tanggung jawab yang mesti dilakukan. Gak bisa ditinggalkan begitu saja," katanya.
Rasamala Aritonang tetap mendukung keputusan rekan eks pegawai KPK lainnya yang bergabung menjadi ASN Polri.
Rasamala Aritonang bersedia membantu berkontribusi pemberantasan korupsi.
"Saya secara personal selalu bersedia secara insidentil kalau diperlukan untuk membantu saya siap saja membantu terutama teman teman ini yang nanti ada di dalam berkontribusi. Tadi saya sampaikan dengan baik kepada pihak panitia, SDM kepolisian saya sampaikan saya sangat menghormati sangat menghargai tetapi memang sudah ada komitmen yang dibuat sebelum proses ini dan itu bagian dari tanggung jawab yang gak bisa ditinggalkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian RI menyelesaikan sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
Hasilnya, 8 orang tidak bersedia menjadi ASN di Polri.