TRIBUNJAMBI.COM - AKP Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 Tahun Penjara.
Stepanus Robin Pattuju merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Jaksa menilai Stepanus Robin Pattuju bersama rekannya Maskur Husain terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari lima pihak untuk mengurus perkara di KPK.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
“Kami berharap majelis hakim menyatakan Stepanus Robin Pattuju terbukti sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan pertama,” kata jaksa.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung jaksa.
Jaksa KPK meminta agar Stepanus Robin Pattuju dikenakan pidana pengganti sejumlah Rp 2.322.577.000.
“Apabila harta atau benda terdakwa tidak bisa mencukupi untuk membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap jaksa.
Di perkara ini, jaksa menilai Stepanus Robin Pattuju dan Maskur menerima suap senilai Rp 11,5 miliar.
Stepanus Robin Pattuju disebut menerima Rp 2,32 miliar, sementara Maskur menerima Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika.
Uang suap diberikan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari senilai Rp 5,197 miliar.
Selanjutnya, total Rp 3,6 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Jaksa juga menyebut Stepanus Robin Pattuju dan Maskur menerima suap dari Wali Kota nonaktif Comahi Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta dan Direktur Tenjo Jaya, Usman Effendi Rp 524 juta.
Stepanus Robin Pattuju merupakan mantan penyidik KPK dari unsur Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: AKP Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Suap Rp 11 Miliar Dari Beberapa Orang
Baca juga: Stepanus Robin Pattuju Dipecat KPK Sebagai Penyidik, Ternyata Sudah Terima Rp 10 Miliar Dari 5 Orang