Predator Seksual Ditangkap

Polisi Tangkap Predator Seksual Bermodus Janjikan Diamond di Game Online Free Fire

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri di Lobi Depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap S, predator seksual yang melakukan aksinya dengan modus game online.

Tersangka S beraksi dengan memanfaatkan game online “Free Fire” untuk mencari korban anak-anak di bawah umur.

“S ini melakukan tindakan peran seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game ya. Sasaranya adalah anak-anak perempuan di bawah umur,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Ditambahkan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, penangkapan tersangka berawal surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Kombes Pol Reinhard Hutagaol bilang, tersangka beraksi lewat berkenalan dengan satu korban berinisial D melalui game online “Free Fire” dengan nama akun Reza.

Selanjutnya, S mulai bermain dan mengobrol dengan korban melalui fitur chat di game dengan korban.

Menurut Kombes Pol Reinhard Hutagaol, korban diiming-iming diberikan "diamond" atau alat transaksi dalam game. 

Sehingga pemain bisa mengoptimalkan performa serta memperkuat senjata.

Menurut Kombes Pol Reinhard Hutagaol, 500-600 diamond atau senilai dengan Rp 100.000 itu akan diberikan tersangka jika korban mau mengirimkan foto dan video telanjang atau porno.

Tersangka juga memaksa korban untuk melakukan video call seks (VSC) dengan iming-iming akan diberikan diamond.

“Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” ujar mantan Kasat Reskrim Poltabes Jambi ini.

Dikatakan Kombes Pol Reinhard Hutagaol, tersangka sudah melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan modus ini kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

“4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” ujarnya.

Selain menangkap tersangka, pihaknya mengamankan sebuah ponsel merek OPPO A 15 S, sebuah simcard MSISDN, serta akun game Free Fire, dan foto dan video pornografi korban.

Halaman
12

Berita Terkini